Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara di Kota Kabupaten di Indonesia
Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara Lengkap Murah Terpercaya Terdekat di Cilegon, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Solo.
IZININ PROPERIZINAN
Izinin Pro by Bob Jasa
10/28/20245 min read


Firma (Fa) dan Persekutuan Perdata (PP) adalah bentuk persekutuan usaha yang berbeda namun sering dibandingkan karena keduanya merupakan jenis persekutuan tanpa badan hukum.
1. Pengertian Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Dalam firma, setiap sekutu memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, bahkan hingga kekayaan pribadi.
Dasar hukum: Firma diatur dalam KUHPerdata Pasal 16-35 dan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 16-21.
Kelebihan Firma:
Kekayaan Bersama: Modal lebih besar karena dari beberapa pendiri, sehingga memungkinkan usaha dengan skala yang lebih luas.
Tanggung Jawab Bersama: Setiap sekutu aktif dalam pengelolaan usaha dan saling melengkapi dalam pengambilan keputusan.
Fleksibilitas Manajemen: Tidak ada syarat modal minimum, dan keputusan lebih cepat tanpa struktur yang terlalu kompleks.
Kegunaan Firma:
Firma cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang membutuhkan sinergi modal dan tenaga dari para sekutu, seperti kantor hukum, klinik, atau konsultan, di mana semua sekutu bisa bekerja aktif dan berbagi tanggung jawab.
2. Pengertian Persekutuan Perdata (PP)
Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk saling bekerja sama dan membagi keuntungan dari usaha yang dijalankan. PP memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak selalu digunakan untuk tujuan komersial—misalnya, juga bisa untuk kerjasama di bidang tertentu.
Dasar hukum: Diatur dalam KUHPerdata Pasal 1618-1652.
Kelebihan Persekutuan Perdata:
Fleksibilitas Penggunaan: Bisa digunakan untuk kerjasama yang tidak bersifat komersial atau profit-oriented, seperti proyek sosial atau riset.
Kepemilikan Fleksibel: Tidak ada persyaratan modal minimum, dan bisa disusun sesuai perjanjian.
Keputusan Berdasarkan Kesepakatan: Keputusan bisa lebih fleksibel karena diambil sesuai kesepakatan di antara anggota.
Kegunaan Persekutuan Perdata:
Cocok untuk kerja sama yang tidak hanya berfokus pada bisnis, misalnya untuk proyek temporer atau kolaborasi profesional di bidang hukum, seni, atau pendidikan.
Sering digunakan sebagai bentuk kerja sama antara individu atau entitas yang memiliki keahlian atau minat yang sama tanpa pembentukan badan usaha formal.
Kesimpulan:
Baik Firma maupun Persekutuan Perdata adalah bentuk usaha yang fleksibel dan mudah didirikan karena tidak memiliki syarat modal minimum atau struktur organisasi yang kompleks. Firma lebih sering digunakan untuk usaha bersama dengan keterlibatan aktif, sementara Persekutuan Perdata memiliki cakupan kerja sama yang lebih luas, bisa komersial maupun non-komersial.


Berikut adalah rincian syarat yang bisa diterapkan untuk Firma dan Persekutuan Perdata:
1. Identitas Pendiri
Foto KTP Asli semua pendiri atau sekutu (minimal 2 orang untuk Firma dan Persekutuan Perdata).
NPWP Pribadi seluruh pendiri atau sekutu.
2. Nama Persekutuan (Firma)
Menentukan nama firma atau persekutuan, dengan nama yang unik dan tidak mirip dengan badan usaha lain.
Nama biasanya mengandung unsur kata "Firma" atau "Persekutuan Perdata".
3. Susunan Pendiri / Sekutu
Menyusun struktur persekutuan. Untuk Firma dan Persekutuan Perdata, semua pendiri biasanya memiliki peran aktif dalam operasional, berbeda dengan CV yang memiliki perbedaan peran (aktif/pasif).
Bisa menentukan sekutu aktif dan sekutu pasif jika ada, sesuai kesepakatan.
4. Jumlah Modal Persekutuan
Tidak ada ketentuan modal minimum, tetapi modal awal biasanya disepakati oleh para sekutu sesuai kebutuhan.
Modal bisa disepakati mulai dari Rp1 juta hingga lebih, tanpa batas maksimal.
5. Persentase Pembagian Modal
Tentukan persentase pembagian modal antar sekutu sesuai kesepakatan. Misalnya, Sekutu 1: 40%, Sekutu 2: 60%.
6. Alamat Persekutuan / Firma
Alamat persekutuan harus dicantumkan dengan jelas, meliputi nama jalan, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Tidak diperlukan bukti sertifikat tanah, cukup informasi alamat yang valid.
7. Kode KBLI
Tentukan bidang usaha sesuai Kode KBLI, maksimum 25 nomor bidang usaha, sesuai jenis bisnis yang dijalankan oleh persekutuan.
Kode KBLI bisa dilihat di situs OSS: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
8. Tanda Tangan Semua Pendiri / Sekutu
Semua sekutu perlu menandatangani Akta Persekutuan atau Akta Firma yang dibuat oleh notaris.
10. Kepatuhan pada Regulasi Pemerintah
Semua proses dilakukan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Layanan Jasa Pendirian Pengurusan Pembuatan Pendaftaran Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara di Kota Kabupaten
Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara Lengkap Murah Terpercaya Terdekat di Cilegon, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Solo.


Biaya Pengurusan Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara Hanya 4 Juta
Proses Express 1-3 Hari Jadi
Akan Mendapatkan :
Akta Pendirian Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara
SK Menkumham Menteri Hukum & HAM
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara
NIB Nomor Induk Berusaha ( Izin Usaha Tunggal )
Lampiran NIB : Surat Komitmen SPPL
Lampiran NIB : Surat Komitmen Tata Ruang
Lampiran NIB : Surat Komitmen K3L
Lampiran NIB : Sertifikat Standart KBLI Resiko Menengah Rendah
Email & Semua Akses Pendaftaran Perizinan
Bonus Bonus :
Logo Usaha + Stempel Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara
Kartu Nama Cetak + Kop Surat
Di Daftarkan LPSe SIKAP Untuk e-Katalog Tender Lelang
Di Bantu Daftarkan Rekening Bank
Aplikasi Invoice PAPER.ID - Virtual Account Bank
Website Landing Page 1 Halaman
Panduan Usaha
E-Book Perpajakan
E-Book HRD & Bisnis
Kumpulan Konten SosMed Siap Edit
E-Book Bussiness Plan
E-Book Personal Branding
E-Book Master Negoisasi
E-Book Marketing Bisnis
Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara di Kota Kabupaten di Indonesia
Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Legalitas Firma Persekutuan Perdata Kantor Hukum Advokat Pengacara Lengkap Murah Terpercaya Terdekat di Cilegon, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Solo.











