Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Yayasan di Kota Kabupaten di Indonesia

Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Legalitas Izin Yayasan di Cilegon, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Solo.

PERIZINANIZININ PRO

Izinin Pro by Bob Jasa

10/28/20244 min read

Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan UD Toko Usaha Perorangan di Kota Kabupaten di
Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan UD Toko Usaha Perorangan di Kota Kabupaten di

Yayasan adalah bentuk badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, bukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan biasanya digunakan untuk menjalankan kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan, amal, atau kegiatan keagamaan.

Kelebihan Yayasan

1. Status Hukum yang Jelas

Yayasan memiliki status badan hukum yang sah setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memberikan legalitas serta pengakuan resmi dari pemerintah.

2. Perlindungan Hukum

Aset yayasan terpisah dari pendiri dan pengurusnya, sehingga harta yayasan hanya digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan anggaran dasar yayasan.

3. Kemudahan Mendapatkan Donasi atau Hibah

Yayasan lebih mudah menerima donasi, hibah, atau bantuan dari pihak ketiga karena statusnya yang non-profit, dan sering dianggap lebih kredibel oleh masyarakat serta pihak donatur.

4. Pengurangan Pajak bagi Donatur

Sumbangan ke yayasan bisa diberikan dalam bentuk dana atau barang dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan bagi donatur sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.

5. Tidak Dapat Diambil Alih

Yayasan tidak dapat dijual atau dialihkan kepemilikannya, sehingga keberadaannya lebih stabil dalam jangka panjang untuk melaksanakan tujuan sosialnya.

6. Mendukung CSR Perusahaan

Yayasan sering digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) agar kegiatan sosial perusahaan terstruktur dan lebih berdampak.

Yayasan menjadi pilihan ideal untuk individu atau perusahaan yang ingin menjalankan program sosial atau amal secara berkelanjutan dan terstruktur, tanpa tujuan komersial.

Syarat-Syarat Pendirian Yayasan di Kota/Kabupaten di Indonesia

  1. Foto Asli KTP (Kartu Tanda Penduduk) Minimal 3 Orang Organ Yayasan

    • Pembina (1 orang atau lebih).

    • Pengurus (minimal 1 orang).

    • Pengawas (minimal 1 orang).

  2. NPWP Pribadi Semua Organ Yayasan

    • Pembina, Pengurus, dan Pengawas wajib memiliki NPWP pribadi untuk melengkapi persyaratan administrasi pendirian yayasan.

  3. Menentukan Nama Yayasan Minimal 3 Kata

    • Contoh: Yayasan Karya Abadi Mandiri.

  4. Menentukan Susunan Organ Yayasan

    • Setiap yayasan harus memiliki Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Contoh: Pembina 1 orang, Pengurus sebagai Ketua Yayasan, dan Pengawas sebagai Pengawas Internal.

  5. Menentukan Aset Awal Yayasan

    • Aset awal minimal sebesar Rp10 juta, bisa berupa uang atau barang yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri.

  6. Menentukan Alamat Yayasan Secara Jelas

    • Lengkap dengan nama jalan, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Tidak perlu bukti sertifikat tanah, cukup informasi alamat saja.

  7. Menentukan Bidang Kegiatan Yayasan

    • Kegiatan harus sesuai dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yayasan, seperti bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau pemberdayaan masyarakat.

  8. Penyusunan Anggaran Dasar Yayasan

    • Berisi tujuan, kegiatan, pengelolaan aset, serta aturan pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan yayasan.

  9. Bersedia Tanda Tangan Semua Organ Yayasan untuk Pembuatan Akta Pendirian Yayasan

    • Akta pendirian yayasan harus ditandatangani oleh Pembina, Pengurus, dan Pengawas di hadapan notaris.

  10. Semua Proses Resmi 100% Sesuai Peraturan Pemerintah yang Berlaku

  • Pendirian yayasan wajib mengikuti peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM serta ketentuan dalam UU Yayasan dan aturan terkait lainnya.
Jasa Pengurusan Legalitas Izin Yayasan di Kota Kabupaten di Indonesia

Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Legalitas Izin Yayasan Resmi Baru Terpercaya Terdekat di Cilegon, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Solo.

Biaya Pengurusan Yayasan 4 Juta

Proses Express 1-3 Hari Jadi Setelah Persetujuan Nama Kemenkumham

Akan Mendapatkan :

  1. Akta Pendirian Yayasan

  2. SK Menkumham Menteri Hukum & HAM Yayasan

  3. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan

  4. NIB Nomor Induk Berusaha ( Izin Usaha Tunggal )

  5. Lampiran NIB : Surat Komitmen SPPL

  6. Lampiran NIB : Surat Komitmen Tata Ruang

  7. Lampiran NIB : Surat Komitmen K3L

  8. Lampiran NIB : Sertifikat Standart KBLI Resiko Menengah Rendah

  9. Email & Semua Akses Pendaftaran Perizinan

Bonus Bonus :

  • Logo Usaha + Stempel Yayasan

  • Kop Surat + Kartu Nama

  • Website Landing Page 1 Halaman

  • Panduan Usaha

  • E-Book Perpajakan

  • E-Book HRD & Bisnis

  • Kumpulan Konten SosMed Siap Edit

  • E-Book Bussiness Plan

  • E-Book Personal Branding

  • E-Book Master Negoisasi

  • E-Book Marketing Bisnis

Izinin Pro By PT. BobJasa Pro MultiKoneksi

Izinin Pro Biro Jasa Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Pendirian Yayasan di Cilegon, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Solo.