Izinin Pro By Bob Jasa Pembuatan Pengurusan Pendaftaran Paten Merek Merk Murah di Kota Kabupaten

asa Pembuatan Pengurusan Pendaftaran Paten Merek Merk Murah di Kota Kabupaten

Rp3000000.00

asa Pembuatan Pengurusan Pendaftaran Paten Merek Merk Murah di Kota KabupatenIzinin Pro By Bob Jasa Pembuatan Pengurusan Pendaftaran Paten Merek Merk Murah di Kota Kabupaten

Izinin Pro By Bob Jasa Berdiri Sejak 2012 - Layanan Seluruh Indonesia

Resmi Terdaftar di Kementerian Hukum & HAM

Jasa Pengurusan Pembuatan Pendaftaran Pengurusan Paten Merek Merk Barang Produk Jasa di Kota Kabupaten di Provinsi Indonesia

__________________________________

Apa itu Merek ? Menurut Undang –undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sebelumnya merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Alasan perubahan undang-undang merek yaitu antara lain pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masyarakat, meningkatnya perkembangan teknologi dan sarana transportasi, beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi atas dasar kemampuan intelektualitas manusia, dan untuk meratifikasi Konvensi Paris dan Traktat Hukum Merek.

Merek terdiri dari 3 jenis yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Agar dapat diterima sebagai merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan yang dimiliki suatu merek untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.

Berdasarkan definisi di atas merek memiliki peranan yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproduksi, dapat membedakan asal-usul mengenai produk barang dan jasa. Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi atas suatu jenis barang/jasa, alat untuk menentukan jaminan mutu suatu jenis barang/jasa, dan alat untuk melakukan waralaba atau investasi lainnya.

Dalam undang-undang terbaru saat ini sistem perlindungan merek menggunakanfirst to file principle(prinsip pendaftar pertama). Jadi kepemilikan hak atas merek dimiliki oleh orang yang mendaftarkannya pertama kali. Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali), menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.

Ada beberapa keuntungan mendaftaran merekbagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu:

  1. Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.

  2. Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.

  3. Menghalangi dan mencegah pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.

  4. Mengontrol penggunaan merekyang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.

  5. Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya

Perlindungan merek diberikan selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang dengan membayar biaya pemeliharaan dengan catatan tidak ada perbedaan nama merek maupun jenis barang yang diproduksi dalam masa 10 tahun.

Seorang pemilik merek yang berniat menjalankan usahanya secara bersama-sama dengan pihak lain terkadang mendaftarkan mereknya secara bersama-sama atau atas nama perusahaan, hal ini memungkinkan, namun akan lebih menguntungkan jika merek tersebut didaftarkan atas nama pribadi.  Hal ini untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham bisa saja mengklaim atas penguasaan kepemilikan merek tersebut. Dengan pendaftaran atas nama pribadi maka pemilik merek tetap menguasai hak merek tersebut. Secara bisnis, dalam hal kepemilikan hak merek atas nama pribadi, jika suatu waktu terjadi sengketa maka bisa berimplikasi terhadap aset pribadi karena pertanggungjawabannya langsung kepada pribadi si pemilik merek. Jika kepemilikan mereknya dengan atas nama perusahaan, maka pertanggungjawabannya tidak mencakup harta pribadi, dengan tidak menafikan bahwa tetap ada resiko gugatan pembatalan dari pihak ketiga terhadap merek terdaftar tersebut.

Dapatkah sertifikat merek atas nama pribadi diganti dengan nama Perusahaan?, berdasarkan pasal 40 UU No 20 Tahun 2016 ayat (1) dan (2), pengaturannya sebagai berikut:

Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Menteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut (Ayat (1)). Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran merek (ayat (2)).

Kalau menilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek. Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa:

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi seandainya seseorang yang akan atau ingin kerjasama dengan orang lain atau Perusahaan, penggantian nama bisa dilakukan hanya pada saat masa pendaftaran dan setelahnya hanya bisa dengan pengalihan hak mereknya.

___________________________________________

Biro Jasa Pendirian Pengurusan Pembuatan Pendaftaran Legal Izin Usaha Daftar Paten Merek Merk Produk Barang Jasa Usaha Perusahaan Pribadi di Kota Kabupaten Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Subulussalam, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Nagan Raya, Gayo Lues, Bener Meriah, Simeulue, Singkil, Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Gunungsitoli, Sibolga, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Humbang Hasundutan, Toba, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Padang Panjang, Sawahlunto, Pariaman, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Agam, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, Pekanbaru, Dumai, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Tanjung Pinang, Batam, Bintan, Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Jambi, Sungai Penuh, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, Sarolangun, Merangin, Kerinci, Palembang, Prabumulih, Pagar Alam, Lubuklinggau, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Banyuasin, Lahat, Empat Lawang, Pali, Penukal Abab Lematang Ilir, Bengkulu, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Kaur, Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, Way Kanan, Pesisir Barat, Pangkal Pinang, Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, Serang, Cilegon, Tangerang, Tangerang Selatan, Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Semarang, Surakarta (Solo), Salatiga, Pekalongan, Tegal, Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, ogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Surabaya, Malang, Batu, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Blitar, Kediri, Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Malang, Batu, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Bangli, Klungkung, Karangasem, Jembrana, Mataram, Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Pontianak, Singkawang, Sambas, Mempawah, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Kubu Raya, Palangka Raya, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Pulang Pisau, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Murung Raya, Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Tanjung Selor, Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Manado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Palu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, Makassar, Parepare, Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kendari, Baubau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi, Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Pasangkayu, Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Ambon, Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Ternate, Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Morotai, Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Sorong, Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah,